search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 4 Juli 2022, 20:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Merenggut kesucian kedua anak kandungnya sejak para korban masih di bangku sekolah, BH (57 tahun) seorang ayah dari Desa Jago, Kecamatan Praya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.  

Kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 tersebut, diakui pelaku karena kesepian setelah ditinggal istrinya bekerja menjadi TKI di luar negeri.

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin (4/6).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban inisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan. 

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya. 

Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja ke Luar Negeri. Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (red" Anak pertamanya) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA. 

"Tidak sampai disitu, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya. 

Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa. 

"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya. 

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan kepihak Polres Lombok Tengah. 

"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamanya," katanya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami