BNNP Bali Pamer Tangkapan: Barbuk 10 Kg Ganja, 250 Ekstasi, Kokain 200 Gram
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengawali tugas barunya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Dr. Raden Nurhadi Yuwono menggelar rilis penangkapan kasus narkoba selama periode Bulan Oktober hingga Desember 2022.
Selama 3 bulan itu BNNP berhasil meringkus 9 tersangka jaringan narkoba dengan barang bukti (barbuk) 10 kg ganja kering, kokain 200 gram dan ekstasi 250 butir.
Untuk barang bukti ganja kering 10 kg disita dari para pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara. Para pengedar atau kurir narkoba ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan masuknya barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang.
Ditegaskan Brigjen Nurhadi, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP dengan Kanwil Bea Cukai Bali yang menelusuri masuknya paketan kiriman narkoba, pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WITA, yang ditujukan kepada para tersangka FN (28) dan RN (25).
Hasil penyelidikan, tersangka FN ditangkap di rumah kosnya di Jalan WR Supratman Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur. Sedangkan RN di Jalan Waturenggong Gang Lombok, Panjer Denpasar Timur.
Sementara barang bukti yang disita dari keduanya yakni 3.9 kg gram ganja kering. "Keduanya ditangkap saat mengambil paket kiriman narkoba. Keduanya kurir jaringan Medan," beber Brigjen Nurhadi didampingi Kepala Dirjen Bea Cukai Bali Susila Brata, dan perwakilan Kejati Bali, pada Rabu 7 Desember 2022.
Berselang dua hari atau 14 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WITA, Bea Cukai kembali melaporkan adanya paket kiriman berisi ganja kering datang dari Medan Sumatera Utara. Tim gabungan kembali bergerak menuju daerah Desa Sumerta Kaja, Denpasar, untuk mengikuti arah tujuan paket tersebut.
Dalam sebuah penyergapan di pinggir Jalan Pralina atau tepatnya di depan Lapangan SMP PGRI 2, Denpasar, ditangkap dua kurir narkoba yakni SJ (21) dan MA (21). Setelah dibuka paketan itu berisi barang bukti ganja 4.7 kg, 250 butir pil ekstasi dan metamfetamin 141,08 gram netto.
Penangkapan pada kurir narkoba ini kembali berlanjut. Petugas BNNP membekuk dua kurir narkoba yakni IA (25), MS (23) di sebuah rumah kos di Jalan Satelit Denpasar Barat, pada 31 Oktober 2022. Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus paket berisi tanaman kering ganja seberat 667,72 gram. Pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram.
Masih di rumah kos di Jalan Satelit, BNNP kembali meringkus kurir berinisial C0 dengan barang bukti ganja kering seberat 1.3 kg. Dari keterangan CP, ia menjual ganja kering tersebut kepada seorang mahasiswa berinisial LV yang kemudian ditangkap di kosnya di Jalan Pulau Bawean, Denpasar, dengan barang bukti 17,43 gram yang diakui dikonsumsi sendiri.
"Jadi, total ganja kering yang diamankan dari para tersangka yakni sekitar 10 kg. Barang bukti ganja ini dikirim dari Medan ke Bali untuk diedarkan para tersangka," tegasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl