BPKP Perwakilan Bali Evaluasi Implementasi Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Tabanan
Rabu, 13 Maret 2019,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Dalam rangka membangun pengelolaan keuangan Desa yang lebih baik, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti apresiasi langkah dan upaya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, guna melakukan evaluasi Implementasi aplikasi Siskeudes Versi 2.0 pada Kabupaten Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan Bupati Eka saat menerima Tim Evaluasi Implementasi Aplikasi Siskeudes BPKP Perwakilan Provinsi Bali di Ruang kerjanya, Rabu, (13/3), didampingi Inspektur Kabupaten Tabanan I Made Urip beserta salah satu staf DPMD Tabanan. Dan Tim Evaluasi tersebut diantaranya, I Gede Eka Prayoga, Rudy Ojak Sihotang, Komang Indah Mediani, Ni Made Aryathi, Luh Komang Tri Putri Wahyuni.
Hal itu diungkapkan Bupati Eka saat menerima Tim Evaluasi Implementasi Aplikasi Siskeudes BPKP Perwakilan Provinsi Bali di Ruang kerjanya, Rabu, (13/3), didampingi Inspektur Kabupaten Tabanan I Made Urip beserta salah satu staf DPMD Tabanan. Dan Tim Evaluasi tersebut diantaranya, I Gede Eka Prayoga, Rudy Ojak Sihotang, Komang Indah Mediani, Ni Made Aryathi, Luh Komang Tri Putri Wahyuni.
Bupati Eka menjelaskan bahwa evaluasi seperti ini sangat bagus diterapkan, sehingga bisa menjadikan pengelolaan keuangan Desa jadi lebih baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Rakyat serta dalam rangka Pengawasan efektifitas penggunaan Dana Desa.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan upaya dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali dalam pelaksanaan Evaluasi ini. Evaluasi ini sangat bagus, demi pengelolaan keuangan Desa yang lebih baik lagi. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi misi Tabanan, yakni menuju Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Pihak BPKP Perwakilan Provinsi Bali saat itu menjelaskan bahwa Evaluasi ini dilakukan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat serta dalam rangka pengawasan efektifitas penggunaan Dana Desa.
Pihak BPKP Perwakilan Provinsi Bali saat itu menjelaskan bahwa Evaluasi ini dilakukan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat serta dalam rangka pengawasan efektifitas penggunaan Dana Desa.
Dijelaskan bahwa penugasan evaluasi yang dilakukan oleh tim Evaluasi yang berjumlah 5 orang tersebut akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari kerja. Terhitung mulai tanggal 13 maret sampai dengan 22 maret 2019, dan rapat koordinasi dilakukan pada tanggal 29 maret 2019, yang berpusat di DPMD Kabupaten Tabanan yang dalam hal ini sebagai Pembina Desa di Tabanan. (bbn/humastabanan/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: Humas Tabanan