search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akut
Rabu, 7 Desember 2022, 15:09 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akut

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 32 izin edar obat sirop yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Hal itu dilakukan BPOM usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS. BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

EG dan DEG merupakan senyawa yang dianggap berbahaya dan diduga memicu penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).

Selain sanksi administratif di atas, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat. Lalu, perusahaan tersebut juga diminta menarik dan memastikan semua obat sirop telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

BPOM menyebut PT REMS harus memusnahkan semua persediaan (stok) obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Terakhir, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada BPOM.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran obat sirop terkait temuan tersebut, BPOM akan memproses ke jalur hukum.

"Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," ujarnya.

Berikut 32 nama produk yang dihentikan izin edarnya:

  1. Ambroxol HCl Sirup
  2. Antasida DOEN
  3. Broxolic Sirup
  4. Calortusin Sirup
  5. Calortusin PE
  6. Cetirizine Hydrochloride
  7. Cetirizine Hydrochloride
  8. Cetizine Drops
  9. Cetizine Sirup
  10. Cotrimoxazole Suspensi
  11. Dolorstan Suspensi
  12. Domperidone Maleate
  13. Domperidone Maleate Suspensi
  14. Fenpro Suspensi
  15. Ibuprofen Suspensi
  16. Noze Drops
  17. OBH Rama Sirup
  18. Paracetamol Drops
  19. Paracetamol
  20. Pseudoephedrine HCl
  21. Ramadryl Atusin Sirup
  22. Ramadryl Expectorant
  23. Ramagesic
  24. Ramagesic
  25. Ratrim
  26. Remco Cough
  27. R-zinc
  28. Tera F
  29. TERA PE
  30. Sucralfate
  31. Zinc Sulfatae Monohydrate
  32. Zinc Sulfatae Monohydrate

(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami