search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemburu, Mantan Suami Aniaya Pacar Mantan Istri
Kamis, 16 Juni 2022, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cemburu, Mantan Suami Aniaya Pacar Mantan Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

H (30 tahun) pria asal Desa Landah Kecamatan Praya Timur,  Lombok Tengah ditangkap polisi setelah menganiaya pacar mantan istrinya, Rabu (15/6) malam lalu.

H menebas J (38 tahun) karena cemburu, melihat korban datang apel ke rumah mantan istrinya, FH (28 tahun) yang juga merupakan warga Desa Landah.

“Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan istri pelaku. Secara tiba tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, Kamis (16/6).

Dijelaskan, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku diduga akibat cemburu. Melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu, didatangi oleh korban.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut, Kapolsek Praya Timur bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan dan melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan pelaku.

“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 centimeter, kain sarung milik pelaku,” jelas Kapolsek. 

Setelah kejadian pelaku diamankan Polsek Praya Timur di rumah ibunya yang berada di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan disebabkan karena tersulut emosi. Menurutnya korban dan mantan istrinya sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi. 

Sedangkan proses perceraian antara pelaku dan mantan istrinya baru berupa kata talak dan belum memiliki akta cerai.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami