search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemburu Selingkuhan Punya Pacar Lagi, Pria Asal Manado Aniaya Rekannya dengan Gunting
Senin, 22 Juli 2024, 20:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cemburu Selingkuhan Punya Pacar Lagi, Pria Asal Manado Aniaya Rekannya dengan Gunting.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Diduga terbakar api cemburu, seorang pria inisial KWK asal Manado, Sulawesi Utara nekat menusuk perut rekannya sendiri pada salah satu kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung pada, Sabtu (20/7/2024). 

Informasi yang diperoleh, pascakejadian berdarah itu, hari ini Senin (22/7/2024) jajaran Polsek Nusa Penida telah menangkap pria berusia 33 tahun tersebut. Pihak kepolisian juga langsung menetapkan tersangka terhadap pelaku dan langsung melakukan penahanan.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu. Agus Widiono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengungkapkan, tersangka nekat menusuk korban Nova (31) pada bagian perutnya menggunakan gunting diduga karena terbakar cemburu sehubungan dengan selingkuhannya punya pacar lagi setelah mengetahui chatting antar selingkuhannya dengan korban.

"Saat kejadian, pelaku (kristel) mencari korban (Noval) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu. Setelah menemukan korban, pelaku langsung menusuk bagian perut korban dengan gunting. Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban. Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban sebelum akhirnya dilerai oleh seorang warga," kata Agus Widodo. 

Setelah berhasil dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak dengan perut berdarah. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jungutbatu untuk mendapat pertolongan lebih lanjut sebelum melapor ke Polsek Nusa Penida. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami