search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi 2 HP, Buruh Bangunan di Mengwi Ditangkap
Selasa, 6 September 2022, 20:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Curi 2 HP, Buruh Bangunan di Mengwi Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Mengwi membekuk buruh bangunan asal Jember bernama Sutrisno (43) dalam kasus pencurian 2 unit ponsel. 

Aksi pencurian dilakukan tersangka di kamar kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Raya By Pas Munggu - Tanah Lot, Desa Munggu, Mengwi Badung. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, tersangka Sutrisno ditangkap tim Opsnal Polsek Mengwi pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 17.00 WITA. Penangkapan berdasarkan laporan korbanya I Gusti Ngurah Komang Jaya Kusuma yang mengaku kehilangan 2 buah ponsel yang ditaruh di kamarnya. 

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan pemetaan terhadap pelaku pencurian, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk tersangka Sutrisno di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

"Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Kompol Darsana. 

Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP di TKP. Modusnya dengan cara mencongkel jendela kamar korban. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP", pungkas Perwira melati satu di pundak ini.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami