Operasi Antik Agung, 6 Tersangka Narkoba di Jembrana Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
Dari operasi ini, enam tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Dalam operasi ini, Polres Jembrana berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam tersangka, di mana empat merupakan target operasi (TO) dan dua lainnya non-TO," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Empat tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) yaitu, IGBAP (29), warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.
R (38), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto. AW (29), warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, dengan barang bukti sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Baca juga:
7 Tersangka Narkoba Diringkus di Bangli
Sementara dua tersangka non-TO yang turut diamankan adalah AHR (24), warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto, serta R (39), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana yang didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr