Digugat Rp34 M, Tamara Bleszynski Nantikan Sang Kakak di Pengadilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tamara Bleszynski, aktris sinetron dan bintang film, menantikan kehadiran sang kakak Ryszard alias Rick Blezsynski yang selama ini menggugat dirinya sebesar Rp34 miliar dengan tudingan wanprestasi.
Dalam unggahan di Instagram, Jumat (17/2), Tamara menuliskan pesan panjang penuh amarah yang berharap agar kakaknya itu mempertanggung jawabkan tuntutannya di pengadilan.
"Kakak tua, Rick Bleszynski, kutunggu kau tanggal 22 Februari di pengadilan ya," tulis Tamara dalam takarir Instagram.
"Kalau kau tak bisa hadir karena alasan ini dan itu, hadirkanlah saudaramu atau tantemu (adik ibumu) yang ada di Indonesia," sambungnya.
Dalam pesan panjang tersebut, Tamara menuding sang kakak selalu bersembunyi dan tidak pernah terlibat langsung dalam permasalahan soal ahli waris Hotel Bukit Indah Puncak.
"Ingin aku lihat langsung yang menuntutku Rp34 miliar dan menuntut agar warisan Hotel Bukit Indah Puncak yang almarhum ayahku berikan padaku disita," kata Tamara.
Bahkan Tamara akhirnya menyebutkan bahwa Ryszard sebagai sosok yang kejam dan tak waras. Ia mengaku telah tertindas dan merasa terintimidasi atas perlakuan kakaknya yang manipulatif.
"Tiada kakak waras seperti ini. Kejam kau! Sudah cukup penderitaan aku. Aku selalu tertekan, terintimidasi dengan cara-cara manipulatifmu," ujarnya.
"Kamu lempar aku dengan benda, hina aku, hina ibuku, terus baik-baikin aku. Abis itu kamu mengancamku lagi, kamu hujat aku dengan kata-kata yang tidak pantas!" kata Tamara.
Perbuatan-perbuatan itu, menurut Tamara, sudah dilakukan Ryszard selama berulang kali sehingga membuatnya sudah penat dan tak ragu untuk meneruskan permasalahan ini dengan sang kakak.
"Sudah cukup kakak! Kamu memang kejam!" ujar Tamara.
"Jangan sembunyi lagi ya. Kunanti kamu atau tantemu (adik ibumu) yang sampai detik ini menguasai Hotel Bukit Indah Puncak pada tanggal 22 Februari 2023 di pengadilan. Tuhan maha besar," tutupnya
Sebelumnya, Tamara mengunggah sebuah tangkapan layar yang menyebut pihaknya siap berdamai dengan kakaknya sesuai dengan rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yes...ayo lah kak...Damai. Kita selesaikan Amanah Mendiang ayah kita baik-baik, sesuai keinginan Ayah kita yang tertulis di wasiat 2001," tulis Tamara.
"Mari kita sama-sama dengan adil membagikannya kepada para ahli waris, sesuai yang tertulis di surat wasiat ayah kita tahun 2001. Jangan ditahan-tahan lagi, warisan harus segera dibagikan kak. Jangan ditunda-tunda lagi, sudah 21 tahun," lanjutnya.
"Malu lah kak, ribut-ribut apalagi menuntut adik sendiri Rp34 miliar (dibunga, di bunga deposito) dan mau sita warisanku juga," kata Tamara.
Sidang perdana Tamara Bleszynski yang digugat oleh Ryszard Bleszynki soal kasus dugaan wanprestasi sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Agenda sidang kala itu adalah verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum dari masing-masing pihak. Setelah mempelajari gugatan yang masuk, hakim ketua sidang tersebut merasa optimistis Tamara dan Ryszard bisa berdamai.
Untuk agenda sidang selanjutnya, kedua belah pihak akan menjalani mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim.
Kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk mediasi. Namun, kata hakim ketua, masing-masing pihak bisa mengajukan perpanjangan waktu jika dirasa waktu yang telah diberikan kurang.
"Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," jelas hakim ketua. "Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga,"
Pihak Tamara dan Ryszard Bleszynski tidak hadir dalam sidang perdana kasus ini. Ryszard disebut masih berada di California, AS, dan sedang menjalani pengobatan patah kaki.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net