search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijumpai, 11 Orang Tinggal Dalam 1 Kamar
Rabu, 31 Oktober 2007, 18:53 WITA Follow
image

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dalam rangka mengantisipasi maraknya pendatang liar di wilayah Karangasem, Tim Gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian, Danramil dan unsur terkait, Rabu (31/10) menggelar operasi penertiban dengan pemeriksaan identitas para pendatang.

 


Tim yang turun diantaranya, Pahumas Polres Karangasem, Kompol I Wayan Soerdjana bersama Kabag Ops, I Made Ardika, Kapolsektif kota, AKP I Nyoman Tusta, Camat Karangasem, I Nyoman Kuta BA dan Sri Suraya dari Danramil Karangasem.

Tim mendapati sejumlah pendatang luar Bali yang tinggal di Karangasem tanpa mengantongi surat Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman) atau surat domisili. Diantaranya di rumah Abdul Bazit, pendatang asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, menampung 8 Orang pendatang asal Banyuwangi, kendatipun 4 orang diantaranya memiliki KTP, namun tidak mengantongi surat izin dari lingkungan setempat.


”Abdul Bazit yang mengontrak tanah dilingkungan Galiran diketahui menampung 8 orang anak buah. Setelah dicek, 4 orang diantaranya tidak memiliki surat keterangan domisili atau kipem. Atas pelanggaran itu, kita memberi batas waktu seminggu untuk menyelesaikan administrasi kependudukan, kita serahkan kepada kepala lingkungan setempat agar memfasilitasinya,“ ujar Camat Karangasem, I Nyoman Kuta.

Selain di Galiran, Tim Gabungan juga mendapati pendatang tanpa Kipem yang tinggal di rumah Zainuddin, lingkungan Ujung, Desa Tumbu Karangasem. Dirumah ini, dijumpai 11 Orang yang berasal dari Lombok, NTB mengontrak sebuah kamar seluas 4X5 milik Zainudin dan sekaligus difungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman sejenis jamu tradisional.
Dari 11 orang yang mengaku berprofesi sebagai sales obat dan minuman tradisional itu, 4 diantaranya tidak bisa menunjukkan surat tinggal sementara. Selain itu, petugas juga mengambil sample jamu dalam kemasan botol. “Kita mengambil lantaran mencurigai jamu itu telah kedaluwarsa, sebelumnya kita juga telah mengontak produsennya, CV.Tri Utami Jaya di Lombok.

 

Selanjutnya barang ini akan kita bawa ke Balai POM untuk diteliti,“ terang Pahumas Polres Karangasem, Kompol I Wayan Soerdjana.
Tim gabungan ini juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga pendatang selain melengkapi Identitas juga diharapkan ikut menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan lingkungan serta mematuhi aturan dimana mereka tinggal.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami