search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Gigi Arik Diancam 15 Tahun Penjara
Senin, 17 November 2008, 17:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus praktek aborsi hingga menewaskan Ni Nyoman Koming Asih (30), berjalan tuntas. Polisi menjerat tersangka dokter gigi Arik Wiantara (38) dengan ancaman Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Beda dengan Gusti Suartama (37), yang dikenakan Pasal 348 KUHP tentang menyuruh orang untuk melakukan aborsi dengan ancaman 8 tahun penjara.

Jeratan pasal terhadap dua tersangka, dijelaskan Kapolsek Densel AKP Gde Ganefo SH, Senin (17/11).

Dijelaskannya, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi. Dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi, mengarah kepada dua tersangka

Dikatakannya, kedua tersangka masih diperiksa intensif guna mencari keterangan tambahan. Namun Kapolsek mengatakan, tersangka Arik mengaku baru sekali melakukan aborsi.

Keterangan tersangka drg Arik yang menyatakan, baru sekali mengaborsi, sulit untuk dipercaya. Masyarakat umum di Denpasar dan beberapa kabupaten di bali telah mengetahui sepak terjangnya, sebagai dokter gigi namun membuka praktk aborsi.

Itu bisa dilihat pada awal Febuari 2005, drg Arik ditangkap jajaran Polda Bali lantaran tersangkut kasus aborsi terhadap belasan hingga puluhan wanita muda.

 

Malpraktek aborsi dilakukan di ruang praktek korban merangkap rumah di Jalan Tukad Petanu Gang Gelatik Nomor 5 Panjer Denpasar. Di rumah tersebut, drg Arik pernah mengangis meraung-raung bahkan hingga pingsan saat aparat kepolisian merekontruksi kasus aborsi.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan hukuman 2,5 tahun terhadap tersangka." Keterangan yang disampaikan tersangka masih kita dalami," ujar Ganefo.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengaborsi korban.'Barang bukti itu diantaranya, kursi plastik, alat penyedot atau sekson dan beberapa obat antibiotik.

Tidak tertutup kemungkinan ada barang bukti baru yang ditemukan polisi di ruang praktek tersangka,”jelas Ganefo.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami