search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPR Bersuara, Minta Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022, 16:52 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/DPR Bersuara, Minta Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali meminta Polri mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Ali, pengungkapan motif ini untuk mencegah opini liar di tengah masyarakat.

"Kalau tidak, masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/8).

Ali berpendapat sebuah peristiwa pembunuhan berencana pasti memiliki motif. Ia mengatakan, setelah konstruksi peristiwa selesai, polisi dapat mendalami motif pembunuhan.

"Konstruksi sudah selesai. Tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya, ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu," ucapnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua masih didalami tim khusus. Ia menyebut pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo.

"Motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Sambo). Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.

Adapun polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif dan mungkin hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami