search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Bule Polandia Buat Tenda di Pantai Purnama Dideportasi
Minggu, 26 Maret 2023, 19:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Bule Polandia Buat Tenda di Pantai Purnama Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pihak Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule-bule nakal yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Teranyar, dua bule Polandia yang berkemah saat Hari Raya Nyepi dideportasi melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta, pada Sabtu 25 Maret 2023. 

Keduanya yakni Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (24), diketahui datang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan masa berlaku 28 Februari 2023 hingga 29 Maret 2023. 

Pendeportasian ini dilaksanakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kedua bule asal Polandia itu terbukti telah melanggar ketertiban umum pada Hari Raya Nyepi 22 Maret 2023. 

Pelanggaran yang dilakukan kedua bule itu yakni mereka berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Gianyar. 

Bahkan, keduanya ditemukan para pecalang dan Bendesa Adat Sukawati yang sedang berpatroli ke Pantai Purnama Sukawati. Selanjutnya, mereka diamankan ke Mapolsek Sukawati dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi. 

Oleh pihak Imigrasi, kedua bule Polandia itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagaimana orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah didata di Imigrasi, keduanya diberangkatkan pada 25 Maret 2023 melalui penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK dengan waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-Krakow.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali. Bagi warga asing yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas," ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami