search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dimakamkan Sore Ini
Kamis, 28 Desember 2023, 12:28 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dimakamkan Sore Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dilaksanakan pada Kamis (28/12) sore.

"Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari," kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengutip Antara.

Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua.

Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.

Yunus berharap aparat keamanan TNI dan Polri hendaknya dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan masyarakat mengekspresikan kesedihan ini dengan mengarak jenazah Lukas Enembe ke STAKIN dengan aman dan tertib.

Menurut pantauan, ribuan masyarakat dan mahasiswa berjalan kaki sejauh 2,5 kilometer mengarah ke STAKIN Sentani yang dikawal oleh aparat kepolisian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan meninggalnya Lukas Enembe sekaligus menghentikan pengusutan kasus korupsi.

Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, kata Johanis, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata dia.

Sebelumnya Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada Selasa (26/12). Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami