Empat Tersangka Pengeroyokan di Sempidi Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik polres Badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan di Sempidi, Badung, Rabu, 20 Maret 2024 di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung.
"Para tersangka atas perbuatannya disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," jelas, Kepala Kejari (Kajari) Badung, Suseno, Rabu (20/3/2024).
Hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta Berawal saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari aggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "kera sakti". Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo di mana anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Setelah berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 WITA, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 (satu) orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 (tiga) sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 (dua) sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 (satu) lagi sendirian adalah korban, kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha mengadang namun 2 (dua) sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri.
Sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang, melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, tersangka P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Berakhirnya tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan, dan selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Hingga saat ini sudah ada 5 (lima) tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan saat ini anak pelaku ditempatkan di LPKA Kab Karangasem, Kedua para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti, dan ketiga masih terdapat 2 (dua) tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung," tutup Suseno.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga