Fraksi Indonesia Raya Minta Pegawai Honorer Tidak Diberhentikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, yang menyatakan per 28 November 2023, tidak ada lagi pegawai honorer di lembaga pemerintahan, ditanggapi oleh Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar.
Fraksi mendesak pusat tidak memberhentikan honorer, tenaga harian maupun kontrak.
Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, menyatakan ketergantungan Pemkab Gianyar yang cukup tinggi kepada tenaga honorer maupun kontrak di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga:
Ini Alasan Jokowi
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemkab Gianyar jika wacana ini ditindaklanjuti. Mulai dari psikis pegawai honor/kontrak yang selama ini menjadi solusi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Terlebih lagi, dari sisi kemanusiaan, para para pegawai ini merupakan tulang punggung di keluarganya.
“Apabila penghapusan pegawai honor kalau diterjemahkan memberhentikan, maka banyak keluarga yang ditelantarkan,” terangnya.
Fraksi yang terdiri dari Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu akan memberikan penekanan dalam pandangan umum Fraksi Indonesia Raya dalam sidang Paripurna DPRD Gianyar.
“Prinsipnya arahan pusat juga harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Karena ini berkaitan dengan kebutuhan pelayanan. Jadi penghapusan pegawai ini tidak berkonotasi pemberhentian,” tutup politisi asal Sampyang, Gianyar itu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr