search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gayus: Sidang Kasus Brigadir J Serumit Kasus Kopi Sianida
Kamis, 1 September 2022, 17:45 WITA Follow
image

Gayus: Sidang Kasus Brigadir J Serumit Kasus Kopi Sianida

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hakim Agung Mahkamah Agung RI 2011-2018, Topane Gayus Lumbuun, menilai persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat nantinya berpotensi serumit seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi berisi Sianida pada 2016 lalu.

"Kalau saya bandingkan, rumitnya nanti di pengadilan ini akan serumit dengan kasus kopi sianida akan seperti itu saya bayangkan," kata Gayus dalam diskusi Public Virtue bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Gayus menuturkan, kasus tersebut melibatkan pelaku, korban hingga aparat penegak hukumnya dari kepolisian. Dalam kesempatan itu, Gayus menyinggung tentang kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sedang anjlok semenjak bergulirnya kasus tersebut.

Gayus meminta Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut bisa membuka secara terang peristiwa itu di meja hijau. Termasuk, segala dugaan tindak pidana yang melekat dalam insiden itu demi perbaikan nasib Polri kedepannya.

"Jadi Irjen FS harus membuka sejelas-jelasnya secara terstruktur apa kejahatan yang terjadi di dalam itu banyak sekali, kelompok-kelompok kerajaan itu. Sehingga harapan Kapolri dan Presiden untuk perbaikan institusi Polri," imbuh dia.

Diketahui, lima anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami