search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gegara Twitter Perempuan di Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara
Kamis, 18 Agustus 2022, 08:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Gegara Twitter Perempuan di Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang wanita karena aktivitas Twitter-nya.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Salma al-Shehab, yang dinilai membantu para pembangkang yang berusaha "mengganggu ketertiban umum" di kerajaan Saudi.

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP pada hari Rabu (17/8), hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Banding Saudi pada 9 Agustus 2022. Ibu dua anak itu juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun sebagai bagian dari hukuman.

Dengan sekitar 2.600 pengikut di Twitter, Shehab yang merupakan kandidat PhD di Universitas Leeds Inggris sering men-tweet tentang hak-hak perempuan di negara Muslim Sunni konservatif itu.

Hukuman itu dijatuhkan di tengah tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia di negara teluk yang kaya minyak itu. Banyak dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara dan larangan bepergian.

Hal itu juga terjadi kurang dari sebulan setelah kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Arab Saudi yang dikritik karena keputusannya untuk melakukan perjalanan ke kerajaan meskipun memiliki catatan hak asasi manusia.

Shehab ditangkap di Arab Saudi pada Januari 2021 ketika dia sedang berlibur dari studinya di Inggris.

Wanita berusia 34 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman enam tahun pada bulan Juni, termasuk tiga tahun yang ditangguhkan dan larangan perjalanan dengan jangka waktu yang sama, sebelum pengadilan banding menguatkan hukuman bulan ini.

Hukuman terakhirnya dapat diajukan banding dalam waktu 30 hari di pengadilan tertinggi kerajaan, menurut dokumen pengadilan.

Kelompok hak asasi yang berbasis di London, ALQST, mengecam putusan itu, menggambarkannya sebagai "hukuman penjara terpanjang otoritas Saudi untuk seorang aktivis damai".

"Kalimat yang mengerikan ini membuat ejekan terhadap klaim otoritas Saudi tentang reformasi bagi perempuan dan sistem hukum," kata Lina al-Hathloul, Kepala Komunikasi ALQST.

Seorang teman dekat Shehab yang berbicara kepada AFP dengan syarat anonim mengatakan Shehab tidak percaya aktivitasnya di Twitter akan menyebabkan masalah dan berujung penangkapan.

"Sampai dia terkejut dengan penangkapannya," ujar teman Shehab.

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman sebelumnya sempat dipuji karena memperkenalkan berbagai reformasi yang mendukung perempuan, seperti mencabut larangan mengemudi dan persyaratan untuk mengenakan jilbab. Tetapi reformasi semacam itu mendapat tindakan keras terhadap aktivis hak-hak perempuan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami