Gerindra: MKMK Tak Mungkin Secara Akal Sehat Batalkan Putusan MK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres dianggap merupakan jalan pembuka Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
"MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan...tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berpendapat tidak mungkin putusan MKMK akan menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interested.
Menurutnya, penilaian itu berkaca dari praktik-praktik sebelumnya di mana ada hakim MK yang mengadili uji materi yang menguntungkan pribadi hakim.
"Saudara Saldi isra sendiri, seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materi terkait pasal yang menguntungkan dirinya seorang diri. Pasal 80 sekian di UU 7 tahun 2020, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat dan sampai pensiun 70 tahun, waktu itu dia belum 55 tahun, dengan pasal tersebut dia tadinya menjabat 10 tahun bisa menjadi 15 tahun," katanya.
Menurutnya, jika nantinya Anwar Usman dipermasalahkan karena memiliki konflik kepentingan, maka Saldi Isra juga harus dipermasalahkan.
"Saldi isra juga harusnya dipersoalkan, akan lebih parah, kalau Anwar Usman cuma terkait dengan keponakan dari istrinya, kalau ini dirinya sendiri gitu loh dan sudah beberapa kali, MK mengadili perkara tentang mahkamah konstitusi sendiri," ujarnya.
Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net