Gerindra Tak Keberatan PDIP Dapat Kursi Ketua DPR: Amanat UU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tak keberatan jika PDIP mendapatkan kursi ketua DPR periode 2024-2029 karena meraih suara terbanyak di pemilu.
Menurut Muzani, mekanisme dan tata cara pengisian kursi ketua dan wakil ketua DPR diatur dalam UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kami tidak keberatan dengan siapapun yang akan menjadi ketua DPR sebagai hasil kesepakatan dalam UU MD3. Di mana MD3 mengatakan bahwa yang akan menjadi ketua DPR adalah partai pemenang pemilu secara otomatis," kata Muzani di kompleks parlemen, Rabu (20/3).
Muzani menekankan ketentuan dalam UU MD3 harus dilaksanakan karena itu merupakan kesepakatan bersama antara fraksi di DPR.
Ia menegaskan Gerindra siap menerima siapapun partai pemenang yang berhak mendapatkan kursi ketua DPR.
"Karena itu kami merasa bahwa amanat UU MD3 itu harus dilaksanakan, dijalankan bahkan dipertahankan. Karena itu adalah kebersamaan kesepakatan, partai-partai fraksi-fraksi yang sudah disepakati di Senayan," ucap dia.
Menurut rekapitulasi suara nasional sejauh ini, PDIP menempati posisi pertama sebagai parpol dengan raihan suara terbanyak di Pileg 2024. Dengan perolehan itu, PDIP pun berpeluang mendapat kursi ketua DPR seperti di periode ini.
Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui ada peluang revisi UU MD3 untuk menentukan ketua DPR periode 2024-2029. Ia menilai revisi UU MD3 masih melihat dinamika politik ke depan, termasuk perolehan suara di pileg.
"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (8/3).
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet sekaligus merespons peluang Golkar kembali mendapat kursi ketua DPR. Perolehan suara Golkar saat ini terus menempel ketat PDIP.
Meski begitu, ia mengaku secara pribadi menolak revisi UU MD3. Bamsoet khawatir revisi itu hanya akan menimbulkan kegaduhan usai pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net