Hendak Pesta Narkoba di Bali, Dua Pasutri Asal Malaysia Ditangkap
Selasa, 27 Maret 2018,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Selain menangkap kurir kokain, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai juga menangkap dua pasangan suami istri (pasutri) asal Malaysia membawa ganja, sabu dan ekstasi melalui barang bawaan mereka. Dua pasutri itu rencananya datang ke Bali untuk berlibur dan menggelar pesta narkoba bersama-sama.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, 2 pasutri berkewarganegaraan Malaysia itu berinisial S (41) dan RMT (43) serta MAF (35) dan NF (34). Mereka datang ke Bali dengan penumpang maskapai penerbangan Air Asia Malaysia AK 376 rute Kuala Lumpur–Denpasar dan mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 pukul 14.30 Wita.
Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai ke empat pelaku saat melewati pemeriksaan alat deteksi X-ray. Dalam penindakan tersebut, mereka kedapatan menyelundupkan ganja, sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan tas punggung tersangka S, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,65 gram yang diselipkan di lipatan kaos. Sedangkan istrinya, tersangka RMT diketahui menyimpan 1 plastik klip berisi ganja seberat 7,97 gram yang disembunyikan di dalam saku celana warna hijau yang terletak di dalam tas bagpack warna hitam motif biru merek Deuter.
Giliran pemeriksaan pasutri tersangka MAF dan NF yang merupakan karyawan Tupperware dan tinggal di Selangor, Malaysia. Dari hasil pemeriksaan tas punggung warna hijau merek Deuter milik tersangka MAF, ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 9,81 gram brutto yang disembunyikan dibalik kerah jaketnya. Selain itu, juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,33 gram bruto yang disembunyikan di label kaos bajunya merek Space Tribe. Kemudian, ditemukan lagi 1 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 10 butir tablet warna orange yang diselipkan di label kaos bajunya merek Space Tribe.
Sedangkan istri MAF, yakni NF ditemukan 1 plastik klip berisi ganja seberat 9,68 gram disembunyikan di dalam saku celana dan dimasukkan di dalam koper bawaan. “Narkoba tersebut diakui dibeli dari seseorang di Malaysia. Rencananya mereka akan berlibur ke Bali dan menggelar pesta narkoba bersama-sama,” terang Husni.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. [bbn/Spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl