Ini Alasan Larangan Hubungan Seksual Sedarah Atau Incest Selain Moral
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tanya: Dok, sekarang kok semakin sering saya dengar tentang perilaku hubungan seksual sedarah di dalam keluarga, seperti kasus di Lampung yang sedang banyak dibicarakan orang. Aku selama ini membaca, bahwa hubungan seks dengan saudara kandung itu juga mendatangkan masalah penyakit. Benar ya Dok? Tolong dijelaskan." (Kinanti, Jogja,18 th)
Jawab: Kasus hubungan seksual dalam keluarga yang sedang viral, terjadi di Lampung memang kasus yang extraordinary, menyangkut juga kekerasan seksual di dalamnya. Semoga bisa diproses hukum dengan baik. Hubungan seksual yang terjadi pada pasangan yang memiliki hubungan keluarga atau sedarah disebut dengan “incest”. Bisa dilakukan dengan paksaan, bisa juga dilakukan suka sama suka.
Di jaman dulu, pada beberapa daerah, hubungan seksual dan pernikahan sedarah bukan hal yang tabu, bahkan diberkahi. Jaman Mesir kuno, pernikahan sedarah biasa terjadi. Bahkan Cleopatra yang terkenal pun disebut memiliki hubungan romantisme dengan adik kandungnya sendiri secara seksual. Kasus incest banyak terjadi pada masyarakat miskin di Irlandia di awal abad ke-19. Di masa lalu di kalangan bangsawan eropa, pernikahan antara saudara sepupu dekat, dianggap legal, dan menjadi alasan memperkuat dinasti.
Konon, penyair terkenal, Byron, telah berhubungan seksual dengan adiknya, Augusta Leigh dengan suka sama suka. Bahkan Napoleon, dari rumor masa lalu, juga pernah meniduri adiknya, keponakannya, bahkan juga anak tirinya. Hal seperti ini dalam ilmu psikoseksual disebut “Genetic Sexual Attraction”. Ini bukan fenomena yang benar-benar langka, bahkan para ahli mengatakan, ini sebenarnya merupakan hal yang bisa jadi biasa saja, tetapi kontruksi sosial yang kadung menganggap hal ini suatu kejahatan moral.
Itu sedikit referensi masa lalu. Tetapi saat ini incest dalam dunia modern jelas dianggap terlarang. Kalaupun terjadi, itu hanyalah kasus khusus yang pastinya tidak diharapkan masyarakat banyak. Kasus yang sering kita dengar di masa sekarang, umumnya incest terjadi karena perkosaan, penipuan, penganiayaan. Contohnya kasus di Lampung itu di mana ayah dan dua saudara kandung melakukan pemaksaan seksual, juga sering kita dengar ayah kandung yang memperkosa putrinya, ibu kandung yang menggauli putranya, atau paman yang melecehkan keponakan.
Kini pernikahan dan hubungan sedarah sudah tidak dilakukan lagi secara normatif. Malah yang terjadi adalah masyarakat menolak dan menganggap aneh jika incest itu terjadi karena adanya hubungan cinta di antara keduanya. Masyarakat barat maupun timur, sepertinya mempunyai kesamaan sikap soal ini. Sejumlah negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman.
Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap negara bagian. Massachusetts adalah negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara. Tapi ada juga negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Di sana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke negara ini.
Baca juga:
Sedang Viral Hubungan Seks FWB, Apa Itu?
Tapi kenyataannya sering disebutkan bahwa cinta itu buta. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan seseorang jatuh cinta dengan orang yang masih ada hubungan saudara misalnya kakak kandungnya sendiri, yang sudah sekian lama terpisah darinya, misalnya. Lalu, apa ada risikonya?
Mungkin contoh ini bisa dijadikan pemahaman. Pada kehidupan di pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir yang masih masuk wilayah Inggris, budaya kawin sedarah adalah biasa karena memang, selain lokasi pulau yang sangat terisolir dan sulit diakses orang di luar, juga adanya larangan keras bagi pendatang untuk tinggal di pulau itu. Di pulau yang berpenduduk 270 jiwa itu, banyak dijumpai kasus kelainan genetik, juga cacat pada bayi yang lahir.
Berdasarkan ilmu kedokteran, jika dua orang yang membawa gen resesif saling bertemu untuk bereproduksi, maka anak-anaknya memiliki satu dari empat kesempatan untuk memiliki kelainan tersebut dan satu dari dua anak memiliki kesempatan menjadi pembawa sifat (carrier). Hal inilah yang membahayakan pernikahan sedarah atau memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat, karena risiko penyakit atau kondisi genetik tertentu menjadi lebih besar.
Pernikahan sedarah bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga. Hal ini disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan tidak ada gen normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada beberapa masalah yang nantinya bisa menyebabkan anak menderita kelainan genetik.
Pernikahan sedarah memiliki kemungkinan 13 kali lebih besar dari pada populasi umum untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik, meninggal pada saat baru lahir atau mengalami cacat yang serius. Kelainan genetik yang lebih umum terjadi pada pernikahan sedarah adalah gangguan resesif langka yang bisa menyebabkan berbagai macam masalah, seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi kelainan saraf.
The Latin American Collaborative Study of Congenital Malformation menambahkan bahwa kelainan genetik yang juga sering ditemukan terjadi adalah hidrosefalus, bibir sumbing, polidaktili (jumlah jari kaki dan atau tangan yang lebih banyak dari normal) dan kelainan jantung. Akhirnya memang, berbagai kerugian medis ini merupakan dasar untuk tidak menganjurkan pernikahan antara mereka yang memiliki hubungan darah. Dan kejadian hubungan seksual yang dilakukan dengan hubungan sedarah sudah selayaknya dilarang.
Editor: Juniar
Reporter: bbn/tim