search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Sederet Kasus Ditangani Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ini Sederet Kasus Ditangani Ferdy Sambo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo saat ini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sekaligus untuk menjalani proses sidang kode etik. Ia terancam dipecat dari Polri.

Selama berkiprah di Polri, jenderal bintang dua itu telah membongkar sejumlah kasus besar. Di antaranya ialah:

Pengungkapan 1,2 Ton Sabu

Pada April 2021, Mabes Polri melalui tim gabungan Satgas Khusus (Satgasus) Merah Putih dan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 2,5 ton sabu jaringan Timur Tengah. Ini merupakan kasus narkoba terbesar yang ditangani Polri.

Khusus Satgasus Merah Putih, mereka mengungkap jaringan 1,2 ton sabu yang dikendalikan oleh WN Nigeria Onkonkwo Nonso Kingsley alias KMK. Tim ini dipimpin oleh Sambo, Irjen Fadil Imran, dan Irjen Nico Afinta selaku Kasatgas. Kemudian Kasubsatgas Kombes Herry Heryawan, Kombes Mukti Juharsa dan Kombes Hanny Hidayat. Serta pelaksana lapangan Kompol Malvino Edward Siregar.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu, Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Kebakaran Kejagung

Saat menjabat Dirtipidum Polri, Sambo pernah memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud. Dibutuhkan waktu 63 hari kerja untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja yakni aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Kejagung. Menurut dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

Djoko Tjandra

Saat menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Sambo turut ikut serta dalam penangkapan buron kelas kakap yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan itu dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Imbas dari penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalani proses hukum di Indonesia.

KM 50 Laskar FPI

Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mendapat tugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kasus tersebut, enam laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.

Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

Kopi Sianida

Saat menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sambo yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi berisi Sianida. Jessica berhasil dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah puluhan kali sidang, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara. Saat ini Jessica masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus ini cukup menarik perhatian publik hingga beberapa pekan lamanya.

Bom Sarinah

Ferdy Sambo yang saat itu menjadi anak buah eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut terjun langsung untuk mengejar pelaku pengeboman di Sarinah, Jakarta Pusat, Januari 2016 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi berhasil menangkap dalang di balik aksi teror tersebut yakni Aman Abdurrahman, salah satu pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami