search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024
Minggu, 19 Maret 2023, 10:19 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

BPJS Kesehatan memastikan tarif iuran tidak akan naik hingga 2024. Sementara itu implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa lalu (14/3/2023).

"Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS," jelasnya kepada media.

Ali pun membeberkan alasan salah satu alasan tidak akan menaikkan tarif sampai 2024 mendatang itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan.

"Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh," katanya.

Ali juga membeberkan saat ini sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Selain itu ditegaskan juga sudah tidak punya utang lagi di rumah sakit.

"Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada RS, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi," tuturnya.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). 

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami