search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jumlah Wajib Pajak di Gianyar Naik 22,72 Persen menjadi 5.655
Jumat, 16 Desember 2022, 13:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jumlah Wajib Pajak di Gianyar Naik 22,72 Persen menjadi 5.655.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan potensi wajib pajak baru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada Tahun 2021 jumlah wajib pajak sebanyak 4.608 wajib pajak sedangkan di Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 5.655 wajib pajak atau naik 22,72 persen.

“Disamping adanya peningkatan jumlah wajib pajak, kami juga melaksanakan Intensifikasi diantaranya membuat program Tax Incentive yaitu memberikan stimulus kepada dunia usaha akibat dampak pandemi Covid-19 berupa penghapusan denda atau sangsi piutang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan PBB P2 dengan tujuan untuk mendorong wajib pajak dalam membayar piutang pajak,” jelasnya saat Gianyar regents tax award Tahun 2022 di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (15/12). 

Kebijakan Tax Incentive dibuktikan dengan naiknya pembayaran piutang pajak dari sebelum pelaksanaan Tax Incentive sebesar Rp5,8 miliar lebih dan saat pelaksanaan program Tax Incentive pembayaran piutang naik menjadi Rp22,5 miliar lebih atau naik sebesar 287%. 

Disamping itu juga ada program Pelayanan Pajak Daerah Mobil Keliling ke pelosok desa untuk melayani masyarakat di pelosok desa dalam pembayaran pajak dan layanan informasi pajak yang diperlukan oleh masyarakat. Pelayanan lain yang juga diberikan adalah Pelayanan Pajak Daerah secara online dan pembayaran pajak daerah berbasis elektronik atau secara digital, yang bekerjasama dengan pihak Bank BPD Bali.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar sekaligus ketua panitia Gianyar Regents Tax Awards 2022, Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, langkah lain yang dilakukan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah diantaranya membentuk Tim Satgas Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah yang melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan OPD terkait lainnya sebagai upaya dalam penagihan piutang pajak dan pembinaan kepada wajib pajak. 

Selain itu juga melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak dalam kepatuhan pelaporan serta langkah lainnya yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkat penerimaan pendapatan daerah.

Diketahui bahwa Pajak Daerah memiliki peranan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah, karena sebagai sumber pendapatan utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil pemungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Selama ini Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama legislatif telah berupaya mengelola dan memanfaatkan penerimaan pajak dengan baik, bagi kepentingan masyarakat Gianyar.
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami