Kasat Narkoba Karawang Disebut Pasok Ekstasi ke Klub Malam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) disebut memasok 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan hal itu diketahui usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar dalam dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Krisno menuturkan dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
Barang haram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.
"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone," jelasnya.
Krisno menjelaskan, saat ini AKP Edi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net