Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Canggu, Oknum Broker Properti Dilaporkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Oknum broker properti berinisial Fir HD dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Jumat 10 Maret 2023 diduga terkait penipuan jual beli tanah seluas 7.625 M2, di Desa Canggu, Kuta Utara Badung.
Terduga yang tinggal di Jalan Gunung Sari, Denpasar, menilep uang milik Har Tanudirejan asal Surabaya Jawa Timur hampir mencapai Rp60 miliar.
Menurut Har Tanudirejan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Kemudian, terlapor Fir HD dipercaya menjadi broker Properti. Hal ini sesuai Akta Kuasa No. 03 yang dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, pada 12 Februari 2019.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, Fir HD bertindak sendiri. Dimana objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan hampir sebagian dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Mirisnya, hasil penjualan tanah tersebut dimasukan ke kantong pribadi.
Namun akhirnya perbuatannya diketahui dan terlapor bersedia bertanggung jawab mengembalikanya. Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atas penjualan tanah tersebut, maka terlapor dan pelapor sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.
Dari isi dari perjanjian bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka Fir HD harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, Fir HD telah melaksanakan sebagian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000.
"Sisa kewajiban hutang Fir HD disepakati untuk dibayarkan cicil," ungkap korban.
Namun di tengah perjanjian, terlapor ingkar janji dan korban akhirnya melaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan Pengaduan Masyarakat nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022, tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Terlapor berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong," timpalnya.
Dijelaskanya lantaran terjadi penundaan kliring, kemudian diganti dengan Cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar, tertanggal 23 Juni 2022. Penggantian cek tersebut karena ada kesepakatan denda keterlambatan, sehingga hutang Fir HD berbunga menjadi Rp 20 Miliar.
Dijelaskan korban, penyerahan cek Bank BNI Cabang Denpasar tertanggal 15 Oktober 2021 dilakukan di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra di Crypto Cafe Bali di Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak, Kuta. Saat diterbitkan Akta Pengakuan hutang Nomor 7 tanggal 11 Juni 2021.
Kemudian penyerahan cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar tertanggal 23 Juni 2022 dikirim oleh Fir HD. Dan, dikirim ke alamatnya di Taman Panjang Jiwo Permai 23, RT 003, RW 005, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dikatakan, cek Rp 20 juta itu diterbitkan sekitar seminggu sebelum tanggal 23 Juni 2022. "Firman menyampaikan bahwa cek tersebut dapat dikliring yang artinya dana dalam rekeningnya cukup untuk memenuhi kewajiban hutangnya sebesar Rp 20 miliar," tambahnya.
Namun cek tersebut dikliring tanggal 23 Juni 2022 di Bank BCA Cabang Plasa Marina Surabaya, tanggal 24 Juni 2022. Ternyata dari Bank BCA ini agar segera berkoordinasi dengan Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar karena tidak dapat dikliring. Alasannya, rekeningnya atas nama Fir HD sudah ditutup.
Dihubungi berkali-kali melalui telepon, Fir HD hanya menyanggupi akan segera menyelesaikan kewajiban hutangnya. Namun sampai saat ini tidak dilaksanakan. Atas kejadian ini, ia telah ditipu. "Sehingga saya membuat laporan ke Polresta Denpasar, dan kasusnya masih bergulir," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno membenarkan laporan tersebut.
Baca juga:
Modus Penipuan Jual Beli Tabung Oksigen
Ia menjelaskan laporan tersebut sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), sebab selain keterangan saksi korban, bukti pendukung telah ada.
"Terlapor sudah kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat, masalah ini akan kami gelar, jika memenuhi unsur, maka terlapor yang statusnya sebagai saksi, akan berubah menjadi tersangka," tegasnya ke awak media, Jumat 10 Maret 2023.
Sementara terlapor Fir HD hingga kini belum bisa dihubungi terkait pelaporan korban tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl