Kejar Piutang PBB Rp70 Miliar, Tabanan Bentuk Satgas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan telah membentuk satuan tugas atau Satgas khusus untuk menyelesaikan persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) yang nilainya mencapai Rp70 miliar.
Hal tersebut diungkap saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD Tabanan dengan pihak eksekutif.
“Kami libatkan kejaksaan BPN, KPP Pratama. Oktober sudah mulai bergerak,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan A A Gede Dalem Trisna Ngurah Minggu, (11/9) seusai rapat kerja.
Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendataan terkait objek pajak mana saja yang memiliki piutang kepada Pemkab Tabanan dan harus diselesaikan. Diharapkan menjelang akhir 2022 Satgas ini sudah memiliki progress data piutang tersebut secara pasti.
Baca juga:
Bapenda Denpasar Catat Baru 60% Wajib Pajak yang Bayar PBB
“Mudah-mudahan, dalam waktu tiga bulan bisa lah,” ujarnya.
Besarnya piutang PBB di Tabanan diduga disebabkan belum terintegrasinya sistem pembayaran pajak di Tabanan. Bahkan sejka 2017 nilai piutang PBB di Tabanan telah mencapai Rp 40 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyambut baik adanya Satgas Piutang PBB. Ia bahkan berencana ingin mengundang Satgas ini untuk rapat bersama dan melihat bagaimana kinerjanya.
“Ini bagus. Semoga bisa menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Dirga berharap, setiap pihak bisa berkerja optimal sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan memaksimalkan pajak.
“Saatnya untuk menggenjot sehingga ada pemasukan lebih bagi PAD,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab