Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, memusnahkan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga bulan Juni 2022.
Kajari Badung, Imran Yusuf mengatakan dari sejumlah kasus tersebut meliputi 110 perkara narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp.2.120.797.000,-. Secara rinci untuk perkara narkotika, diantaranya ganja 4.947,73 gram, tembakau sintetis 369,87 gram, ekstasi 74,96 gram, hasish 2,43 hram, metamfetamina (sabu-sabu, 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT 189,04 Gram.
"Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan ada Handphone dengan berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu," jelas Kajari.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainnya.
Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw