search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Tak Menjabat, Larangan Turis Mendaki Gunung di Bali Tetap Berlaku?
Rabu, 20 September 2023, 13:51 WITA Follow
image

bbn/dok humas pemprov/Koster Tak Menjabat, Larangan Turis Mendaki Gunung di Bali Tetap Berlaku?.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemprov memastikan kebijakan larangan turis mendaki gunung di Bali tetap berlaku meski Wayan Koster tidak lagi menjabat sebagai Gubernur.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra usai pelantikan Penjabat Bupati Gianyar, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan bahwa larangan tersebut dilindungi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam SK itu, tertera beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

"Itu kebijakan yang sudah dibuat tadi di dalam SK Menteri Dalam Negeri apa yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata dia di Denpasar, Rabu (20/9).

Dalam SK Mendagri ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan. Pertama, tidak melaksanakan perincian jabatan atau mutasi. Kedua, tidak boleh mencabut perizinan yang dikeluarkan atau mengeluarkan izin yang berbeda dari pejabat sebelumnya.

Kemudian, ketiga tidak boleh melakukan pemekaran daerah. Lalu, keempat tidak boleh membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dari yang sebelumnya.

Lalu, saat ditanya artinya larangan pendakian gunung di Bali tetap jalan, dia menyatakan bahwa dari empat poin larangan itu yang harus dipahami. "Iya itu yang harus dipahamkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Wayan Koster saat menjabat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota se-Bali, Rabu (31/5).

Koster beralasan aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Salah satunya, Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami