KSP Minta Pengiriman Kembali PMI ke Malaysia Diawasi Ketat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan perekrutan dan penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia perlu diawasi ketat. Ia mengatakan perekrutan dan penempatan ini harus berlandaskan pada komitmen nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara dua negara yang telah diteken pada 1 April dan 28 Juli 2022.
Baca juga:
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya
"Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan, agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari," kata Fadjar dikutip dari Antara, Minggu (31/7).
Fadjar menegaskan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi ketat implementasi nota kesepahaman tersebut.
Ia mendorong agar kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik dengan pihak-pihak terkait.
"KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," tuturnya.
Menurut Fadjar, ada beberapa poin penting dalam nota kesepahaman antara kedua negara. Misalnya, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia.
Kemudian, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga pekan, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanaan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.
Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga berkomitmen serta bekerja sama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan," kata dia.
Fadjar pun meminta BP2MI mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses sebelum bekerja bagi CPMI.
Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia sepakat memulai kembali perekrutan dan penempatan PMI atau TKI mulai 1 Agustus 2022. Penempatan dan perekrutan ini akan menggunakan OCS sebagai satu-satunya mekanisme pengiriman TKI dari Indonesia ke Malaysia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net