Kuasa Hukum WNA Suriah Ber-KTP Bali Pertanyakan Status Hukum Kliennya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara asing asal Suriah, berinisial MZ (32) sebelumnya ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Denpasar di tempat tinggalnya di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, bulan lalu, Rabu (15/2/2023).
MZ ditangkap karena memiliki dokumen identitas ganda berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pada KTP namanya Agung Nizar Santoso. Nama tersebut berbeda dengan nama pada paspornya. Sejak saat itu MZ ditahan di kantor Imigrasi Denpasar hingga saat saat ini.
Dharma Na Gara selaku penasehat hukum MZ kepada wartawan di Denpasar, Minggu,(12/3/2023) menyampaikan, selaku pengacara tidak menerima surat penangkapan atau penahanan terhadap Nizar.
"Saya menanyakan status hukum dari klien saya. Saya sudah buat surat, hingga sekarang tidak ada respons dari imigrasi. Apalagi saat ini klien saya sakit," jelasnya.
Menurutnya status kliennya dirasa belum jelas hingga saat ini apakah sebagai saksi atau apa.
"Nanti kalau status hukumnya sudah jelas, kami akan memikirkan untuk melaporkan N, P, dan pihak-pihak yang melakukan pengurusan KTP dan KK klien kami ini", ujarnya.
Dirinya menjelaskan, MZ memiliki KTP diduga akibat ditipu oleh beberapa orang berinisial N dan P.
P diduga salah satu aparat di salah satu instansi Pemerintahan. Saat berada di Bali, MZ hendak mengurus buku tabungan Bank Niat memiliki buku tabungan itu untuk memudahkan kegiatannya selama berada di Bali. Sayangnya Nizar tak mengerti bagaimana prosedurnya.
"Akhirnya saat hendak urus buku tabungan bank, dia meminta bantuan kepada N yang dikenalnya lewat aplikasi pertemanan," ujarnya.
Setelah bertemu tatap muka, N mengajaknya ke salah satu bank di Denpasar. Saat berada di bank, pegawai bank menjelaskan prosedur seorang WNA mendapatkan buku tabungan.
"Klien saya sama sekali tidak mengerti dengan penjelasan itu. Niat untuk mendapatkan buku tabungan pun gagal," cetusnya.
Kemudian N mengajak MZ kepada pamannya berinisial P yang ngaku sebagai aparat yang masih aktif. Setelah bertemu dengan P, akhirnya MZ diminta untuk melakukan security check.
"Tak curiga dengan hal tersebut, MZ menurutinya. N dan P lalu membawanya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar," paparnya.
Sampai di sana dilakukan scan mata, sidik jari, dan lainnya. Setelah itu N dan P menunjukan foto KTP dan KK. Melihat foto KTP dan KK itu Nizar kaget dan menolak.
"Waktu itu klien saya kaget dan bilang dia mau urus buku tabungan kenapa malah urus KTP dan KK. Klien saya ini malah diancam oleh oknum aparat itu," bebernya.
Gara menambahkan, hingga saat ini MZ masih ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar tanpa ada alasan yang jelas terkait status hukumnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga