search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kunjungi Tempat Nginap Teman di Hotel Kuta, Perempuan Ini Malah Curi HP dan Uangnya
Selasa, 16 Januari 2024, 23:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kunjungi Tempat Nginap Teman di Hotel Kuta, Perempuan Ini Malah Curi HP dan Uangnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Berpura-pura menumpang menginap di hotel, seorang perempuan berinisial Nabila (18) menggasak uang dan handphone milik temannya sendiri, Silfanamaya (15). Kedoknya pun terungkap dan diringkus Polsek Kuta di kamar kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA. 

Gadis asal Lampung ini melakukan pencurian di salah satu hotel di Jalan Kuta Teater, tempat menginapnya korban. Kejadian itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 malam. 

"Awalnya korban dikunjungi oleh tersangka Rdan Koming Nusa yang merupakan temannya. Kedatangan dua temannya itu untuk bertemu dengan korban sekaligus menginap sementara di sana," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Selasa 16 Januari 2024. 

Sebelum tidur ketiganya sempat mengobrol sambil baring-baring. Korban memegang Iphone 15 Pro miliknya di tangan. Tak lama, korban ketiduran. 

"Korban tersadar pukul 21.00 WITA dan kedua temannya itu sudah tidak ada. HP dan uang milik Rp 500.000 sudah hilang. Atas kejadian itu korban buat laporan kehilangan di Polsek Kuta," ungkapnya. 

Berkat petunjuk korban, pelaku mengarah ke tersangka Nabila Rosi Septianti. Ia ditangkap di rumah kosnya di Pemogan, pada Senin 15 Januari 2024 sore hari. Usai ditangkap, tersangka Nabila Rosi mengakui perbuatanya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa Hp Iphone 15 Pro hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Kuta. 

Diinterogasi, tersangka mengaku mencuri karena kepepet tidak punya uang. Namun sebelum menjual Iphone tersebut dia ditangkap Polisi. Sedangkan uang curian Rp 500.000 sudah habis dibelanjakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami