search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Napi Pembunuhan Perkosa Anak Kandung Usia 7 Tahun
Rabu, 28 September 2022, 21:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Napi Pembunuhan Perkosa Anak Kandung Usia 7 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

A (47 tahun) pria asal Pagutan, Kota Mataram, Lombok kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, mantan narapidana kasus pembunuhan ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. 

Pelaku sudah dua tahun menduda karena bercerai dengan ibu korban. Aksi pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pelaku hingga berulang kali. Hingga korban merasakan sakit bagian perut dan vagina saat buang air kecil.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, perbuatan pelaku sudah dilakukan tiga kali. Terakhir, pelaku memperkosa anak kandungnya 20 Juli 2022 lalu.

"Kejadian terakhir dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di rumahnya saat keadaan sepi," terang Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9).

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian datang pelaku dan langsung tidur di sebelah korban. Saat itulah dugaan pencabulan terhadap. Korban juga sempat mendapat ancaman dari ayahnya tersebut. Karena sudah bercerai dengan istrinya, pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah.

Atas tindakan pencabulan tersebut, korban akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada ibu kandungnya serta bibinya. Yang kemudian melapor ke Polresta Mataram. Terduga pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban. Awalnya pelaku membantah sudah mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat dikatakan ke dalam sebuah tindak pidana,” jelas Kasat Reskrim Kadek Adi Astawa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami