Marak APK Melanggar di Buleleng, Diduga Ada Pembiaran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Alat peraga kampanye (APK) baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) marak di berbagai tempat, termasuk pada sejumlah kawasan di Kabupaten Buleleng.
Terlihat sejumlah APK itu terpasang di beberapa titik kawasan yang dilarang serta ada yang melanggar dengan memasang APK pada pohon mengunakan paku. Kondisi tersebut diduga ada pembiaran oleh lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan.
Sejumlah warga menyikapi hal tersebut, utamanya berkaitan dengan pemasangan APK yang ditancapkan mengunakan paku pada sejumlah pohon perindang, demikian juga pemasangan APK pada tempat-tempat yang disepakati untuk tidak dilakukan pemasangan APK dan bendera parpol.
“Sangat ngawur dan terkesan kumuh jadinya tempat-tempat yang dipasangi baliho itu, belum lagi mengancam keselamatan penguna jalan,” ungkap Komang Ananta, warga di Kelurahan Banyuasri.
Salah satunya kawasan yang terlihat kumuh dan semrawut adalah pada pagar pembatas jalan raya dengan pejalan kaki yang berlokasi persimpangan Airlangga – Imam Bonjol, termasuk di simpang empat Jalan Ayani – Diponogoro – Pramuka dan Dokter Sutomo.
“Memang pagar pembatas antara jalan raya dengan trotoar untuk keamanan pejalan kaki dilarang untuk dipasang spanduk maupun baliho. Berkaitan dengan adanya sejumlah alat peraga parpol yang dipasang sudah kita laporkan ke Bawaslu dan KPU termasuk ke Satpol PP, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, Sabtu 27 Januari 2024 saat dikonfirmasi menegaskan akan melakukan tindakan dengan segera untuk menertibkan APK yang melanggar pemasangan. “Segera dikoordinasikan dengan KPU dan Satpol PP,” tegas Carna Wirata.
Kepala Satpol PP Buleleng Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Buleleng maupun KPU Buleleng untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar.
“Bukan kewenangan kita untuk melakukan penindakan, kami belum ada rekomendasi untuk menertibkannya,” ujar Arya Suardana.
Sementara, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana memastikan, keberadaan APK di berbagai tepat untuk ditertibkan bukan merupakan kewenangannya,
“Rekomendasi hanya bawaslu yang mengeluarkan, pengawasan ranahnya bawaslu,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Meski rangkaian pelaksanaan kampanye tinggal menghitung hari, yang dimulai sejak 28 Nopember 2023 dan dijadwalkan berakhir 10 Februari 2024, upaya penertiban belum terlihat dan sejumlah APK semakin banyak terpasang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul