search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Meski Tertunda, Bawaslu Badung Minta Hasil Rekapitulasi Sebelum Galungan
Senin, 19 Februari 2024, 14:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Meski Tertunda, Bawaslu Badung Minta Hasil Rekapitulasi Sebelum Galungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Badung menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung.

Pertemuan ini membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil, Rabu (19/2/2024).

Menurut informasi dihimpun pada saat rakor, rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. 

Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan. 

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan, kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung bahwa jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal 2 Maret 2024.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi," beber pria yang akrab dipanggil Kayun itu, Senin (19/2/2024) dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan imbauan pascapungut hitung dan proses rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan atau desa. 

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C hasil salinan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami