Mobil Layanan Keliling, Urus Izin Usaha di Kota Mataram Makin Mudah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Selasa (17/1) siang, satu unit mobil layanan perizinan sebagai inovasi terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Mataram, NTB terlihat standby di area parkir pasar Pagesangan, Kota Mataram.
Mobil pelayanan perizinan keliling yang baru dilaunching oleh Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana Senin (9/1/2023) lalu untuk memberikan layanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Nampak dalam pantauan BeritaBali.Com, antrean para pedagang di Pasar Pagesangan, menunggu pengurusan izin usaha yang dilayani para pegawai DPMPTSP Pemkot Mataram.
"Kita sudah sosialisasi ke para pedagang, bahwa akan ada datang mobil pelayanan perizinan keliling ke pasar. Sosialisasi sudah kita lakukan sebelumnya," terang Rusia, Kepala Pasar Pagesangan.
Rusia turut membaur mengurus izin usaha dengan pedagang pasar Pagesangan, karena juga memiliki usaha di rumahnya.
"Kebetulan di rumah juga ada usaha nasi bungkus, jadi ingin juga mengurus izinnya," lapor Rusia.
Namun Rusia mengaku izin usaha yang dia urus di mobil layanan keliling ini, hari kemarin tidak bisa langsung jadi. Pasalnya, pihaknya ada kendala di KTP miliknya. KTP yang dipegang Rusia, tidak bisa masuk di sistem mobil layanan perizinan keliling.
"Ada kendala di sistem katanya, karena masalah KTP juga," ungkap Rusia, berharap ada kerjasama dengan Dukcapil untuk pelayanan perizinan keliling ini.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin nampak memantau langsung layanan gratis yang diperuntukkan bagi UMKM kecil dan pedagang ini.
"Memang kendala kita tadi ada di sistem. Tadi sudah maksimal ada kita layani 20an pedagang mengurus izin usaha mereka," ungkap Amiruddin, mengakui ada kesulitan meng-input data.
Ke depannya, Amiruddin akan melibatkan Dukcapil dalam setiap jemput bola, keliling dari pasar ke pasar untuk mobil layanan perizinan keliling ini.
"Ada tiga layanan yang akan diberikan oleh mobil layanan perizinan keliling ini,” jelas Amiruddin pada BeritaBali.
Layanan perizinan pertama adalah SIMREK atau sistem informasi manajemen reklame. Ini adalah layanan periznan layanan reklame yang mudah dan terintegrasi. Agar pemasang reklame atau perusahaan reklame tidak report mengurus izin ke kantor pemerintah.
Kedua ada layanan Mutiara Mataram. Ini adalah layanan mudahnya izin usaha layanan di pasar rakyat.
“Nanti mobil ini akan disiapkan jadwal menyambangi semua pasar yang ada di Kota Mataram untuk memberi perizinan,” paparnya.
Layanan terakhir adalah layan KISS Merried atau kendaraan izin OSS penerbitan izin usaha. Dimana kendaraan ini akan menyisir sejumlah tempat usaha masyarakat untuk kemudian diterbitkan izinnya. Mulai dari kios atau toko yang belum memiliki izin usaha akan disisir.
“Izin usaha seperti NIB atau OSS itu banyak manfaatnya. Ketika membutuhkan modal usaha, ini kan jadi syarat pengajuan pinjama di bank. Kemudian ketika ada program pemerintah, izin ini pasti dicari,” paparnya.
Maka melalui mobil keliling layanan perizinan yang dibeli dengan biaya sekitar Rp500 juta ini, masyarakat Kota Mataram diharapkan beramai-ramai mengurus izin usaha. Mobil ini dihadirkan untuk optimalisasi dan mempermudah layanan perizinan. Khususnya izin usaha bagi masyarakat.
Mobil keliling ini akan beroperasi setiap hari Senin dan Selasa setiap minggunya. Mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita dengan lokasi operasional akan diroling pada pasar-pasar tradisional yang ada di setiap kecamatan di Kota Mataram.
Bahkan setelah launching kemarin, mobil tersebut langsung menuju Pasar Karang Sukun. Di sana dilayani sekitar 30 warga yang langsung mengurus izin usahanya.
Ada 12 jenis izin yang akan di terbitkan melalui layanan mobil keliling ini. Mulai dari Perizinan Berusaha Berisiko Rendah (Nomor Induk Berusaha), Perizinan Berusaha Berisiko Menengah Rendah (Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar), Perizinan Berusaha Berisiko Menengah Tinggi (Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar Terverifikasi), Perizinan Berusaha Berisiko Tinggi (Nomor Induk Berusaha dan Izin), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) terdiri dari Tanda Daftar Gudang (TDG) Selanjutnya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan B-C (SKPL B-C) 9.
Kemudian ada Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), Izin Usaha Perparkiran serta Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan adanya kendaaran ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pelaku usaha atau UMKM diharapkan dapat lebih maksimal dan efektif dibandingan dulu saat masih dengan system manual.
“Dulu kita pernah coba dengan sistem manual di tempat-tempat keramaian, misalnya saat Car Free Day, itu bisa 50 ijin kita proses, dengan adanya mobil ini saya harapkan pelayanan yang kita berikan bisa lebih maksimal lagi terutama untuk pengusaha menengah kecil,” pungkas Amiruddin.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom