Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas Bangli Dituntut 18 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Lu Bing Jin alias Benny, pemuda 26 tahun yang menjalankan bisnis narkoba dari Lapas narkotik Bangli dituntut jaksa 18 tahun penjara.
Menariknya terdakwa yang merupakan narapidana yang diputus hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Narkotika, kembali harus menjalani persidangan secara virtual di PN Denpasar dalam kasus serupa. Jaksa Dewi Agustin Adiputri,SH, menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara.
Dalam menjalankan bisnis narkotika, ia mengajak kakak kandungnya sendiri Lu Ming Fee (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mampu ia kendalikan dari dalam Lapas.
Di hadapan hakim Ketua Putu Suyoga,SH.,MH., terdakwa dinilai bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyediakan dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dan denda sebesar Rp1,1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Untuk diketahui, tertangkapnya terdakwa setelah sebelumnya petugas mengamankan kakak kandungnya yang mengaku diperintah terdakwa mengambil tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 1.517 gram netto.
Petugas dari Polresta Denpasar menangkap Lu Ming Fee pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung.
Saat itu petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto.
"Sabu tersebut dipaketkan atau dikirim ke dalam Kamar 005 Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin (terdakwa)," sebut jaksa.
Petugaspun langsung menjemput terdakwa ke Lapas. Pengakuan terdakwa membenarkan jika sabu tersebut miliknya dan menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu tersebut.
Reporter: bbn/maw