search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali
Rabu, 3 Agustus 2022, 20:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Imigrasi Bali mendeportasi turis asal Nigeria berinisial EEA (30) karena telah melebihi izin batas tinggal di Indonesia. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, EEA dideportasi karena overstay. 

Dijelaskannya, EEA pada 23 Juli 2019 silam tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS. 

Tujuannya untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. 

"Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019. Tapi yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Anggiat. 

EEA mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang. Namun setelah memiliki uang ternyata sudah overstay. Menurut teman-temannya di Afrika, jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara. 

Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya. Hingga pada 5 Maret 2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai berkat informasi intelijen. Dimana EEA akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali. 

Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar melakukan validasi dan EEA tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas. 

Dia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan disana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari. 

Anggiat menuturkan EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten. 

Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB. Dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV). 

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami