Parlemen Rusia Usul UU Baru: Olok-Olok Wagner Bisa Dibui Lima Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Melayangkan kritik hingga mencela tentara bayaran Rusia, Wagner Group, kini berpeluang terancam penjara hingga lima tahun.
Diberitakan Reuters, majelis rendah parlemen Rusia, Duma, pada Selasa (14/3) menyerukan amandemen yang bisa menghukum orang yang mengkritik prajurit Wagner Group.
Mereka mendesak amandemen itu diduga untuk melindungi tentara Wagner yang selama ini berjuang untuk Rusia.
Bos Wagner Group, Yevgeny Prigozhin, pun menyambut baik proposal tersebut. Prigozhin sejak Januari memang meminta parlemen untuk memblokir pihak-pihak yang bicara negatif tentang prajuritnya.
Dia ingin Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperluas agar tentaranya bisa ikut serta mendapat perlindungan.
Di bawah undang-undang Rusia saat ini, "mendiskreditkan" prajurit sendiri bisa dipenjara hingga lima tahun. Sementara menyebarkan informasi palsu dengan sengaja mengenai hal itu bisa dipenjara 15 tahun.
Jaksa penuntut umum Rusia sejauh ini telah membuka lebih dari 5.800 kasus terhadap orang yang bicara negatif tentang angkatan bersenjata.
Menurut kelompok hak asasi manusia OVD-Info, pihak berwenang juga telah menggunakan UU penyebaran informasi palsu untuk menjerat hukum para kritikus Kremlin.
Meski begitu, proposal ini masih perlu disetujui majelis tinggi parlemen sebelum diteruskan ke Presiden Rusia Vladimir Putin untuk diteken.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net