search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasca Dilaporkan, Ketua DPRD Klungkung Lapor Balik Udiana Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Minggu, 10 Maret 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Pasca Pelaporan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru atas dugaan penyelewengan Bansos di Nusa Penida, membuat politisi Partai Gerindra Klungkung ini langsung bergerak cepat. 
 
[pilihan-redaksi]
Tepat pada, Minggu (10/3) pagi sekitar Pukul 09.00 Wita, politisi asal Desa Sakti ini melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya yaitu I Wayan Muka Udiana ke Polres Klungkung. Laporan balik yang dilakukan Wayan Baru, karena dirinya merasa telah dibuat tidak nyaman dan nama baiknya tercemar.
 
“Saya laporkan I Wayan Muka Udiana ke Polres Klungkung karena membuat perasaan tidak enak, dan telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Wayan Baru.
 
Wayan Baru juga menyinggung terkait laporan yang disampaikan I Wayan Muka Udiana ke Polda Bali, yang mana menurut Baru keempat laporan itu fiktif atau bukan dirinya yang memfasilitasi Bansos itu. Kata Baru, hanya satu yang difasilitasinya, yakni pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dengan nilai Bansos Rp 700 juta dan saat ini masih tahap pembangunan. 
 
Atas informasi itu, I Wayan Muka Udiana yang sebelumnya sudah mendengar dirinya akan dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik Wayan Baru, membuat I Wayan Muka Udiana tidak gentar dengan ancaman tersebut. Kepada awak media, Udiana dengan tegas mengatakan jika upaya hukum yang akan ditempuh Wayan Baru adalah sah-sah saja.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dilaporkan oleh salah satu warga Nusa Penida ke Polda Bali atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos). Warga yang melaporkan Ketua DPC Gerindra Klungkung itu bernama, I Wayan Muka Udiana pada, Selasa (5/3) lalu ke SPKT Polda Bali sekitar Pukul 14.30 Wita dengan nomor laporan Dumas/96/III/2019/SPKT. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam keterangan laporannya itu, Wayan Baru yang kini tercatat sebagai Caleg DPRD Klungkung Dapil Nusa Penida ini disebut-sebut telah menyalahgunakan Bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida. 
 
Di antaranya seperti di Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta. Kemudian ada di Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik senilai Rp 36 juta. Setelah itu di Bale Gong Desa Pakraman Gepuh Tanglad sebesar Rp 100 juta, Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Bansos senilai Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi yang nilai Bansosnya Rp 27 juta. (bbn/tra/rob)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami