Pelaku Penikaman di Paris Didakwa Pembunuhan Berencana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pria tersangka pelaku penikaman yang melukai tujuh orang di Paris, Prancis, pada pekan lalu dijatuhi dakwaan pembunuhan berencana. Sebagaimana diberitakan AFP, jaksa di Paris, Laure Beccuau, mengungkap dakwaan itu pada Minggu (15/1).
Namun, Beccuau tak mengungkap identitas pelaku. Ia hanya membeberkan pelaku berusia 31 tahun.
Beccuau juga mengatakan bahwa pihak berwenang belum mengetahui motif pelaku melancarkan aksinya. Selama proses penyelidikan masih berlangsung, pelaku masih ditahan di rumah tahanan.
Pelaku beraksi pada Rabu pekan lalu. Saat itu, ia menikam sejumlah orang menggunakan pisau di Stasiun Gare du Nord di Paris.
Aparat langsung mengejar pelaku dan sempat melepaskan tembakan. Pelaku pun sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka tembak dalam pengejaran tersebut.
Meski demikian, kondisinya dianggap sudah cukup baik sehingga bisa dibawa ke tahanan dan menghadapi proses peradilan secara normal.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net