search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkot Samakan Persepsi Bahas Legalisasi Perda RDTR dan Penataan Zonasi
Jumat, 8 Juni 2018, 15:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pemkot Denpasar kembali melakukan pembahasan legalisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penataan Zonasi (PZ) untuk menyamakan persepsi untuk percepatan dan ketepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
[pilihan-redaksi]
Pembahasan ini dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa.
 
"Untuk  pembahasan ini agar dilakukan dengan penuh kecepatan dan ketepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hal penting yang dapat dilakukan lewat penyamaan persepsi," ujar Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Kamis (7/6)  di ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar. 
 
Hal ini dinilai penting seperti halnya dalam pengurusan ijin yang dilakukan oleh masyarakat dapat memberikan suatu kecepatan dan ketepatan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada. 
 
Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini dalam legalisasi oleh pihak PUPR Denpasar telah mampu merumuskan beberapa permasalahan yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja perda Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah percepatan yang dilakukan tak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo di setiap pertemuan yang telah melakukan program percepatan pembangunan di segala lini. 
 
Tentu ini dapat kita lakukan di daerah sesuai dengan motto pelayanan Sewaka Dharma Pemkot Denpasar yakni melayani adalah kewajiban. Apa yang telah diterjemahkan dalam motto pelayanan ini juga dapat didukung dengan senyum, sopan dan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan. Didukung juga dengan ketelitian, kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan. 
 
"Diharapkan dalam pembahasan legalisasi ini mampu melakukan percepatan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Denpasar," ujarnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara  Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa mengatakan pihaknya telah menyusun rencana kerja mengacu pada Permen ATR 8/2017 lewat empat tata cara atau tahapan dalam pemberian persetujuan substansi rancangan perda tentan RTR. Meliputi pengajuan rancangan perda tentang RTR, evaluasi materi rancangan perda tentang RTR, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait rancangan perda tentang RTR, serta penetapan persetujuan substansi oleh menteri. 
 
Disamping itu dalam melakukan legalisasi ini pihaknya juga mengacu pada Permendagri No. 31 Tahun 2013 tentang batas daerah Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar dan berdasarkan Permendagri No 142 Tahun 2017 tentang batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar yang telah melakukan napak tilas tapal batas.
 
Hal ini mendapatkan batas administrasi Kota Denpasar (RTRW) berdasarkan perda dengan luas 12.778,00 dan batas administrasi Kota Denpasar (Permendagri) luas 12.523,23 dengan koreksi luas kawasan kota yakni - 272,74. (bbn/rlsdps/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami