search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Modus Congkel Jok Motor di Jembrana Nekat Beraksi Saat Orang Banyak
Rabu, 24 Juli 2024, 21:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Modus Congkel Jok Motor di Jembrana Nekat Beraksi Saat Orang Banyak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejadian pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor kembali terjadi di Jembrana. Selama tiga hari terakhir, dua korban kehilangan barang berharga dari jok motornya. 

Berkat kesigapan tim Opsnal Polres Jembrana, pelaku spesialis congkel jok ini berhasil diringkus.

Pelaku bernama Gede Sukadana (58) asal Buleleng melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah pada Jumat (24/5/2024) dan yang kedua di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, tepatnya di Gedung Twin Tower pada Senin (27/5/2024) saat warga berolahraga.

Dalam aksinya, Sukadana berhasil menggasak uang tunai total Rp1,8 juta, dua unit handphone, dan beberapa dokumen penting milik korban. 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencongkel jok motor korban menggunakan tangannya. 

"Pelaku ini terbilang nekat dan lihai dalam melancarkan aksinya. Dia bahkan tidak segan-segan untuk beraksi di siang hari saat banyak orang," ungkapnya.

Berkat laporan dari para korban di sekitar TKP, tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mengendus keberadaan Sukadana. Pada Kamis (4/7/2024), pelaku diringkus saat hendak melancarkan aksinya kembali di sekitar Twin Tower Negara. 

“Pelaku diringkus saat hendak melancarkan aksinya kembali di sekitar Twin Tower Negara,” jelasnya.

Saat diinterogasi, Sukadana mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa lokasi lain di Bali. 

“Dalam aksinya di Jembrana, pelaku mengaku menginap di Gilimanuk di emperan toko,” ujarnya.

Saat ini, Sukadana ditahan di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Sebisa mungkin, hindari menyimpan barang berharga di dalam jok motor,” pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami