Pesan Hotman Paris ke Raffi Ahmad Soal Artis R: Amati, Analisa, Attack
beritabali.com/cnnindonesia.com/Pesan Hotman Paris ke Raffi Ahmad Soal Artis R: Amati, Analisa, Attack
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan telah berbicara dengan Raffi Ahmad terkait kabar artis inisial R yang terlibat dalam kasus pencucian uang mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai artis R yang dimaksud.
Hotman memberikan nasihat untuk Raffi dalam menghadapi fitnah yang ditujukan kepadanya. Ia menyarankan Raffi menggunakan strategi 3A, yaitu amati, analisa, dan attack atau menyerang.
"Saya sudah membahasnya berkali-kali dengan Raffi Ahmad, sahabat saya. Nasihat saya ke dia, pakai gaya Hotman Paris, 3A. Amati, kumpulkan bukti-bukti maksudnya. Analisa, baru ketiga attack, serang secara hukum," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (1/3).
"3A itu yang saya terapkan dalam menghadapi seluruh fitnahan terhadap saya," lanjutnya.
Hotman menambahkan, tidak ada alasan baginya dan Raffi Ahmad untuk takut kepada orang-orang yang menyerang mereka. Menurut Hotman, dia dan Raffi memiliki kemampuan secara hukum dan finansial sehingga tidak perlu takut kepada siapa pun, kecuali jika mereka yang melakukan kesalahan.
"Kami tidak memiliki alasan takut kepada siapa pun, tapi harus pakai otak," kata Hotman.
Dalam unggahan lainnya, Hotman mengaku telah menelpon Raffi terkait dugaaan keterlibatannya dalam kasus Rafael Alun. Hotman mengatakan, Raffi sama sekali tidak mengenal Rafael.
"Saya barusan telpon Raffi Ahmad. Dia tidak mengenal Rafael dan tidak ada hubungan bisnis sama sekali," kata Hotman.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin untuk mengutip unggahan tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Audit Watch (IAW) menyinggung keterlibatan artis berinisial R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan tersebut.
"Sejauh ini setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Sementara itu, KPK telah meningkatkan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net