Petasan di Anus Kucing, Pecinta Binatang Tempuh Jalur Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pendiri Yayasan Sarana Metta dan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, langsung terbang dari Jakarta ke Sumbawa, guna memberi pendampingan pada kucing yang menjadi korban pelaku ledakan petasan di Sumbawa.
Christian Joshua Pale mengatakan, kucing yang menjadi korban ledakan petasan itu telah ditemukan dan dibawa ke Polres Sumbawa.
Menurut Joshua, kucing tersebut mengalami luka bakar atau asbes di bagian perut bawah akibat ledakan petasan. Selain itu, dubur kucing itu mengeluarkan cairan dan bengkak.
"Kami sedang berikan pertolongan medis kepada kucing ini," kata Joshua di Polres Sumbawa, Kamis (21/4).
Joshua menambahkan, perawatan medis diberikan salah satu dokter hewan yang juga anggota Cat Lovers Sumbawa.
"Kami belum bisa bawa ke klinik sampai selesai proses gelar perkara," katanya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, Joshua akan meminta izin kepada polisi untuk melakukan visum terhadap kucing tersebut.
"Kami akan izin ke Kasat Reskrim Polres Sumbawa untuk visum kucing ini," kata dia.
Joshua terlihat telaten merawat kucing tersebut. Ia terlihat memberikan makanan kaleng sembari memberikan perawatan kepada kucing itu.
"Makanan kucing ini tidak murah, jenis premium satu bungkus Rp 75.000," kata Joshua.
Joshua pun memastikan tetap menempuh jalur hukum untuk kasus dugaan kekerasan terhadap binatang itu.
"Saya datang dari Jakarta untuk mengkawal kasus ini," kata dia.
Polisi telah menangkap pelaku yang meledakkan petasan di anus kucing tersebut. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kecamatan Plampang, Sumbawa.
Joshua menyebut, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan karena iseng. Ia pun tak terima dengan alasan pelaku. Menurut Joshua, perbuatan itu tak bisa ditoleransi.
"Pelaku ini bukan anak kecil, ia bisa berpikir, maka segala tindakan dan motif kekerasan pada hewan dengan dalih iseng untuk konten adalah hal yang tidak bisa ditolerir," katanya.
Joshua berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kita semua harus paham bahwa hewan peliharaan juga memiliki lima hak dasar termasuk hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan," jelasnya.
Reporter: bbn/lom