search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PN Jaksel Dijaga Ketat Jelang Sidang Hendra Kurniawan Dkk
Rabu, 19 Oktober 2022, 10:29 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/PN Jaksel Dijaga Ketat Jelang Sidang Hendra Kurniawan Dkk

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (19/10).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sejak pukul 07.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian sudah mulai berjaga di area PN Jakarta Selatan. Mereka tersebar di beberapa titik.

Namun, titik pintu masuk area PN Jakarta Selatan tampak mendapatkan penjagaan lebih ketat. Puluhan aparat kepolisian telah bersiaga di area tersebut.

Dengan demikian, akses masuk menuju PN Jakarta Selatan juga dibatasi. Namun, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya tetap memberikan layanan terhadap masyarakat umum.

Sementara itu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan. Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Djuyamto mengatakan sidang rencananya akan digelar dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda. Sesi pertama, kata dia, digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, untuk sesi kedua akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami