Polda Bali Tangkap Wanita Gelapkan 12 Mobil dan Palsukan Sertifikat Tanah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polisi menangkap Ni Putu Erayanthi karena diduga telah menggelapkan 12 unit mobil dan melakukan penipuan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan bahwa pelaku melakukan dua kejahatan, yaitu melakukan penggelapan kendaraan mobil dan penipuan menggunakan dokumen SHM palsu.
"Ini kasus penggelapan (mobil) dan pemalsuan dokumen (SHM). Ada beberapa perusahaan rental maupun pribadi yang melaporkan kepada kita, kurang lebih ada 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan obyek kendaraan dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomi," kata AKBP Suratno saat konferensi pers, di Mapolda Bali, Kamis (6/4).
"Pelakunya adalah seorang perempuan dan kerugiannya kalau kita kalkulasi hampir Rp 4 miliar hitungan awal," imbuhnya.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan korban bernama Ismawati. Dia melaporkan peristiwa berawal saat pelaku mendatanginya pada 14 Agustus 2022 . Kemudian, pelaku meminjam uang dengan jaminan kendaraan satu mobil Mitsubishi Xpander yang ternyata bukan miliknya.
Pelaku tidak kunjung mengembalikan pinjamannya, sehingga dan korban mengalami kerugian Rp140 juta.
Laporan korban kemudian diproses Polda Bali. Pelaku dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Selasa (4/4) pihak kepolisian menangkapnya di sebuah indekos elite di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada 12 laporan kepolisian penggelapan mobil dan satu laporan pemalsuan dokumen SHM dengan korban bernama Siti Mahmudah pada tanggal 29 April 2022. Pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp710 juta dan total seluruh kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
"Yang bersangkutan menawarkan SHM dengan objek tertentu dan meminjam uang, dan ternyata setelah dicek oleh yang meminjamkan uang atau korban, dokumen atau SHM-nya ternyata palsu, tidak diakui di BPN dan nilainya cukup besar Rp710 juta," ujarnya.
"Untuk kerugian yang dialami oleh para korban jasa sewa mobil diperkirakan mencapai Rp 3.158.000.000," imbuhnya.
Suratno menyebutkan bahwa modus pelaku melakukan penggelapan dan penipuan cukup lihai. Dia meyakinkan pihak korban dengan membawa mobil sewaan yang akan digadaikan adalah miliknya. Dia juga pandai merangkai kata-kata sehingga korbannya bisa dikelabui.
"Dia menyewa kendaraan dan seolah-olah kendaraan itu punya dia. Kemudian dia gadaikan dan dijual itu modus yang pertama. Modus yang kedua, dia mendatangi seseorang mengutang kepada korban dengan jaminan kendaraan yang disewanya," ujarnya.
"Yang bersangkutan cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda, dan juga dengan rangkaian kata-kata kemudian dia utang kepada korban dengan jaminan dia sewa dari rental itu, dan rata-rata terbujuk rayu dengan kelihaiannya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak Bulan Agustus 2022. Dia sekurangnya berhasil menggelapkan 12 kendaraan dan ada yang dijual kepada pelaku. Sementara, dalam melakukan aksinya pelaku menyasar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Modus kedua, dia memalsukan SHM menggunakan nama ayahnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, tersangka dan ayahnya juga terlibat dalam perkara penipuan sertifikat tanah. Di mana ayah yang bersangkutan juga sudah tersangka dengan laporan yang berbeda," ujarnya.
Uang hasil kejahatan itu, dihabiskan pelaku untuk memenuhi gaya hidup. Dia gonta-ganti mobil dan menyewa kos-kosan elite.
"Untuk gaya hidup yang bersangkutan memang gonta-ganti kendaraan dan menyewa tempat-tempat mewah atau kos yang elit dan sebagainya," ujarnya. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net