search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand
Kamis, 1 Desember 2022, 13:46 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika baru jenis Yaba yang berasal dari Thailand. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Albertus Rachmad Wibowo mengatakan narkoba berbentuk pil itu merupakan jenis narkoba golongan satu.

Barang haram yang berasal dari Negeri Gajah Putih itu dikenal sangat berbahaya bila digunakan pada tubuh manusia dibandingkan jenis sabu-sabu.

"Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia," kata Albertus, di Palembang, Rabu (30/11).

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang warga bernama Indra Lesmana (40), warga Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangannya ditemukan ribuan butir pil narkoba jenis Yaba.

Tersangka Indra ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Senin (28/11) siang.

"Tersangka IL ditangkap tangan di rumahnya Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, dalam operasi penyergapan itu polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 6.853 butir narkoba jenis Yaba berlogo WY warna merah. Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan tersangka dalam tanah disamping rumahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, barang berbahaya itu diperoleh tersangka dari pemasok di luar Sumsel, untuk di jual kembali ke Palembang dan sekitarnya yang saat ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Adapun narkoba itu per butirnya di beli tersangka seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butir.

"Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42.329 jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami