Polisi Tembak Polisi Divonis 17 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus penembakan antar sesama anggota polisi yang terjadi di Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 tahun lalu terus berproses. Bahkan, pada 21 Juli 2022 lalu, proses peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Selong memasuki babak puncak.
Terdakwa Bripka M Nasir (30 tahun) sebagai aktor yang melakukan penembakan terhadap Almarhum Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) dijatuhi vonis 17 tahun oleh Majelis Hakim, Syamsudin Munawir selaku Ketua didampingi Nursalam dan Abdi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ida Made Oka Wijaya menjelaskan, kasus pembunuhan antar sesama polisi itu telah putus vonis, terdakwa dijatuhi dengan vonis 17 tahun penjara.
“Sudah putus 17 tahun, kemarin tanggal 21 Juli 2022. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (30/7), dikutip NTB satu.
Vonis 17 tahun penjara terdakwa M Nasir lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 tahun penjara. Terkait kemungkinan terdakwa mengajukan banding, Oka mengatakan pada 27 Juli 2022 kemarin, pihak pengacara terdakwa telah mengajukan banding.
“Tanggal 27 Juli 2022 kemarin, pengacara terdakwa mengajukan banding. Begitu juga JPU telah mengajukan banding. Karena sesuai SOP kami, jika terdakwa banding maka JPU juga banding,” tandasnya.
Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, korban Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka M Nasir (30 tahun), Senin 25 Oktober 2021 lalu.
Korban yang merupakan anggota Humas Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban tengah pulang ke rumahnya untuk mandi dan mengganti pakaian usai mengikuti pencak silat ujian kenaikan pangkat di Mapolres Lotim.
Saat korban pulang, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba sempat mencari korban ke Mapolres Lotim di ruangan Humas. Mengetahui korban tidak ada di tempat, kemudian pelaku menyusul ke rumah korban. Di sanalah pelaku melakukan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga:
Brigadir J Ditembak Jarak Dekat dan Disiksa
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dikenakan hukuman kode etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara. Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku. Kemudian pelaku menembak korban menggunakan senjata api organik milik inventaris tempat pelaku bertugas yang diambil secara diam-diam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom